-
Kamis, 03 September 2020 - 15:48:24 Wib - Dibaca : 2422 Kali
Webinar Manajemen Pengelolaan Risiko pada Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Pinggir - Webinar Manajemen Risiko dengan topik "Pengelolaan Risiko pada Pemerintah Kabupaten Bengkalis". Selasa, 01 September 2020
Berdasarkan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 102 Tahun 2017 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Resiko Pada Pemerintah Kab.Bengkalis, telah diatur bahwa Perangkat Daerah wajib menyelenggarakan Manajemen Risiko. Manajemen Risiko yang dilaksanankan tersebut baik untuk tingkat perangkat daerah dan tingkat kegiatan.
Agar Perangkat Daerah dapat memahami dan melaksanakan manajemen risiko dengan baik, Inspektorat Kabupaten Bengkalis akan melaksanakan manajemen risiko dengan baik. Inspektoran Kab.Bengkalis melaksanakan webinar manajemen risiko dengan topik "Pengelolaan Risiko pada Pemerintah Kabupaten Bengkalis" dan Narasumber dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau, Kegiatan dilaksanakan melalui aplikasi Zoom Meeting. dan diikuti oleh seluruh Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Dalam Kegiatan Webinar Zoom Meeting ini dihadiri oleh Camat Pinggir AZUAR, SH, Lurah Balai Raja, Lurah Titian Antui, Serta seluruh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kec.Pinggir.
Dalam Webinar Manajemen Risiko ini BPKP Perwakilan Provinsi Riau memaparkan Mengenai Pentingnya Pengelolaan Risiko Pemda yaitu SPIP dan Manajemen Risiko
Seluruh instansi pemerintah termasuk pemerintah daerah diharuskan menerapkan sistem pengendalian internal (SPIP) untuk pencapaian tujuan organisasi dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP yang terdiri dari 5 unsur yaitu lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, dan pemantauan.
Pimpinan Instansi Pemerintah juga perlu merumuskan pendekatan manajemen risiko dan kegiatan pengendalian atas risiko yang diperlukan untuk memperkecil risiko (Lampiran PP No.60 Tahun 2008).
*Pengelolan Risiko Pemda
1. Mengelola risiko pemda, serta mengidentifikasi dan menganalisis risiko pemda dalam mencapai tujuan;
2. Memberikan panduan dalam perumusan Rencana Tindak Pengendalian (RTP) yang memadai untuk mengoptimalkan efektivitas pencapaian tujuan pemda;
3. Memberikan bahan pertimbangan perbaikan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemda secara lebih akuntabel dan transparan.
*Keterkaitan Kerangka SPIP dan Manajemen Risiko
Kerangka SPIP yang luas menyediakan ruang untuk pembentukan budaya, sistem, dan proses manajemen risiko dalam unsur SPIP yaitu:
1. Perbaikan/pembangunan budaya dan sistem manajemen risiko dapat diadaptasi sebagai penguatan unsur lingkungan pengendalian
2. Proses manajemen risiko dapat diadaptasi ke dalam unsur SPIP yang lain yaitu penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, dan pemantauan
* Tanggung Jawab Manajemen Untuk Mencapai Tujuan Organisasi
Peran Lini Pertama
1.Pemberian produk dan pelayanan kepada masyarakat termasuk fungsi-fungsi pendukung
2. tanggung jawab untuk mengelola risiko tetap merupakan bagian dari peran lini pertama dan berada dalam ruang lingkup manajemen.
Peran Lini Kedua
1. memberikan bantuan terkait dengan pengelolaan risiko kepada pelaksana peran Lini Pertama
2. fokus pada tujuan manajemen risiko yang spesisfik, misalnya: kepatuhan terhadap hukum, peraturan, dan perilaku yang etis; pengendalian internal; keamanan teknologi dan informasi; keberlanjutan; dan asuransi kualitas
3. tanggung jawab yang lebih luas dari manajemen risiko, seperti manajemen risiko secara keseluruhan entitas
Tulis Komentar