Tupoksi
Uraian tugas dan fungsi masing-masing adalah sebagai berikut :
1. Camat
Camat mempunyai tugas :
1. Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di Kecamatan.
2. Kepala dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
a. Penyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
b. Penggoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ktentraman dan ketertiban
umum serta penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
c. Penggoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum serta penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di Kecamatan;
d. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa dan kelurahan;
e. Pelaksanaaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh
kerja pemerintah kabupaten yang ada di kecamatan; dan
f. Pelaksanaan fungi lain yang diberikan oleh Bupati.
2. Sekretaris Kecamatan
1. Sekretariat mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam melakukan pembinaan administrasi dan
memberikan pelayanan teknis administrative kepada seluruh perangkat/ satuan organisasi kecamatan.
2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut pada ayat (1) Sekretariat mempunyai tugas :
a. Penyusunan rencana program kegiatan kecamatan dan pengendalian serta mengevaluasi
pelaksanaannya;
b. Penyusunan norma, standarisasi dan prosedur yang berkenaan dengan penyelenggaraan pemerintah di
Kecamatan;
c. Pelaksanaan administrasi keuangan;
d. Pelaksanaan Administrasi umum meliputi urusan rumah tangga, kepegawaian, hukum, organisasi dan
tatalaksana, humas dan perlengkapan;
e. Pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat/ aparatur Kecamatan, Kelurahan dan Desa; dan
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat.
3. Susunan Organisasi Sekretariat, terdiri dari :
a. Sub Bagian Penyusunan Program, Umum dan Kepegawaian; dan
b. Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan.
a. Sub Bagian Penyusunan Program, Umum dan Kepegawaian
1. Sub Bagian Perencanaan Program, Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyiapkan bahan-bahan
bimbingan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta layanan dibidang penyusunan program, umum
dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Uraian tugas tersebut pada ayat (1) sebagai berikut :
a. Merencanakan kegiatan Sub Bagian Penyusunan Program, Umum dan Kepegawaian berdasarkan data
kegiatan tahun sebelumnya dan sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan;
b. Menghimpun dan mempelajari peraturan perudang-undangan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk
teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Sub Bagian Penyusunan Program,
Umum dan Kepegawaian;
c. Mencari, mengumpulkan, menghimpun, mensistematisasikan dan mengolah data serta menganalisa
data dan informasi yang berhubungan dengan tugas Sub Bagian Penyusunan Program, Umum dan
Kepegawaian;
d. Menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan tugas Sub Bagian
Penyusunan Program, Umum dan Kepegawaian serta menyiapkan bahan-bahan dalam rangka
pemecahan masalah;
e. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakanaan, pedoman dan petunjuk teknis dibidang Penyusunan
Program, Umum dan Kepegawaian;
f. Melakukan koordinasi dan singkronisasi kegiatan dengan bidang dan satuan kerja perangkat daerah
terkait lainnya;
g. Mengkoordinir penyusunan dan pembuatan Rencan Kerja Tahunan/ RKT Dinas, Arah Kebijakan Umum
(AKU) Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (RENJA SKPD) dan Laporan Pertanggung Jawaban
(LPJ), RENSTRA serta Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
h. Melakukan kordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait dalam rangka peningkatan pengelolaan
urusan penyusunan program, umum dan kepegawaian;
i. Mengarahkan dan mendistribusikan surat masuk dan keluar sesuai dengan kepentingan dan
permasalahannya;
j. Meneliti usulan permintaan formasi pegawai dilingkungan kecamatan, dan menyiapkan konsep petunjuk
penyusunan formasi pegawai sebagai perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan
kecamatan;
k. Melakukan pengelolaan perpustakaan, kearsipan kecamatan dan melakukan pendokumentasian
kegiatan kecamatan;
l. Mengatur urusan rumah tangga dinas, menata keindahan dan kebersihan kantor, serta keamanan
lingkungan kantor;
m. Melakukan tugas dibidang hukum, organisasi dan tatalaksana serta hubungan masyarakat;
n. Memberikan saran dan pertimbangan kepada sekretaris tentang langkah-langkah atau tindakan yang
perlu diambil dibidang tugasnya;
o. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Penyusunan Program, Umum dan Kepegawaian
sesuai dengan data yang ada berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai
bahan masukan bagi atasan, dan
p. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris baik secara tertulis maupun lisan sesuai
dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelakanaan tugas pada sekretariat.
b. Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan
1. Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan mempunyai tugas menyiapkan bahan-bahan bimbingan,
kebijakan, pedoman, dan petunjuk teknis serta layanan dibidang keuangan dan pelengkapan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
2. Uraian tugas tersebut pada ayat (1) sebagai brikut :
a. Merencanakan kegiatan Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan berdasarkan data
kegiatan tahun sebelumnya dan sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan
sesuai dengan peraturan, perundang-undangan yang telah ditetapkan;
b. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk
teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan ketentuan lainnya yang berhubungan dengan tugas
Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan;
c. Mencari, mengumpulkan , menghimpun, mensistematisasikan dan mengolah data serta menganalisa
data dan informasi yang berhubungan dengan tugas Sub bagian Keuangan dan Perlengkapan sebagai
kerangka acuan/pedoman penyusunan rencana kegiatan;
d. Menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan tugas Sub Bagian Keuangan
dan Perlengkapan serta menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
e. Mengusulkan kepada sekretaris tentang penunjukan bendahara pengeluaran, pembantu bendahara
pengeluaran penyimpan barang, pengurus barang dan pembantu pengurus barang;
f. Melakukan pengawasan, pengendalian dan mengevaluasi terhadap kinerja bendahara pengeluaran,
pembantu bendahara pengeluaran penyimpan barang, pengurus barang dan pembantu pengurus
barang;
g. Melakukan dan mempersiapkan bahan dan data untuk penyusunan rencana kebutuhan barang;
h. Melakukan pengawasan erhadap inventaris barang serta membuat kartu inventaris barang (KIB) dan
membuat Kartu inventaris Ruangan (KIR);
i. Melaksanakan pengelolaan adminstrasi keuangan yang mencakup administrasi gaji pegawai, insentif
tenaga kerja sukarela, PNS, melakukan usulan kenaikan gaji berkala serta melakukan pembukuan,
membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) keuangan, evaluasi dan laporan kegiatan keuangan dinas;
j. Mengatur perlengkapan kantor, penataan dan pengamanan aset, tindak lanjut LHP, ganti rugi serta
proses administrasi perjalanan dinas pegawai sesuai petunjuk atasan;
k. Memberikansaran dan pertimbangan kepada sekretaris sebagai bahan masukan untuk penentuan
kebijakan lebih lanjut;
l. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan sebagai bahan
pertanggung jawaban ; dan
m. Melaksanakan tugaslain yang diberikan oleh sekretaris baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan
bidang tugasnya dalam rangka klancaran pelaksanaan tugas pada Sekretariat.
SEKSI – SEKSI
A. SEKSI TATA PEMERINTAHAN
1. Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan-
bahan bimbingan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta layanan dibidang
pemerintahan kecamatan, pemerintahan kelurahan dan pemerintahan desa serta
dibidang pertanahan dan kependudukan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Uraian tugas tersebut pada ayat (1) sebagai berikut :
a. Merencanakan kegiatan Seksi Tata Pemerintahan dengan sumber data yang ada, sesuai
dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan;
b. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis,
pedoman dan petunjuk teknis, serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan
tugas Seksi Tata Pemerintahan sebagai pedoman dan landasan kerja;
c. Mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mensistemasikan dan mengolah data serta
menganalisa data dan informasi yang berhubungan dengan tugas Tata Pemerintahan
sebagai kerangka acuan/pedoman penyusunan rencana kegiatan;
d. Merumuskan dan melaksanakan pengumpulan, penghimpunan dan pengolahan data dan
informasi yang berhubungan dengan Seksi Tata Pemerintahan;
e. Merumuskan dan melaksanakan inventarisasi permasalahan-permasalahan yang
berhubungan dengan Tata Pemerintahan serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan
masalah;
f. Merumuskan dan melaksanakan pengumpulan bahan dan menyiapkan analisa dan saran
dalam rangka penyelesaian perselisihan antar wilayah/ Desa;
g. Merumuskan dan melaksanakan penyiapan bahan, penyusunan pedoman dan petunjuk
teknis hubungan kordinasi dan kerjasama antar pimpinan pemerintahan dan lembaga
terkait lainnya dalam kecamatan;
h. Merumuskan dan melaksanakan penyiapan bahan, penyusunan dan petunjuk teknis
pembinaan administrasi pemberian izin mendirikan Bangunan (IMB) dan
Rekomendasinya;
i. Melaksanakan urusan pembinaan pemerintah umum, dan pembinaan pemerintahan Desa
dan Kelurahan di antaranya :
1. Melakukan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintah Desa dan
Kelurahan;
2. Memberikan bimbingan, suvervisi, fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan administrasi
Desa dan Kelurahan;
3. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Lurah serta perankatnya.
j. Melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa dan BAdan perwakilan
Desa (BPD), fasilitasi penataan Desa dan kelurahan dan fasilitasi penyusunan peraturan
Desa serta fasilitasi dalam penyelenggaraan kerjasama dan penyelesaian perselisihan
antar Desa;
k. Melaksanakan pengambilan sumpah/ janji dan pelantikan Kepala Desa, Pimpinan dan
Anggota Badan Perwakilan Desa (BPD);
l. Melaksanakan pendataan, pembinaan administrasi kependudukan serta pemberian
Rekomendasi dan surat Keterangan dibidang kependudukan, seperti Surat Keterangan
Domisili, Rekomendasi Pasport dan lainnya;
m. Menyelenggarakan pembinaan keagrariaan dan pemberian surat keterangan yang
berhubungan dengan pertanahan (SKGR, SKT, Hibah dan Lainnya);
n. Melaksanakan penyelesaian sengketa tanah dan tapal batas diwilayah kecamatan;
o. Melaksanakan pembinaan politik dalam negeri di wilayah Kecamatan;
p. Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah (UPT) dan instansi vertical
dibidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan diwilayah kecamatan;
q. Melakukan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
r. Melakukan koordinasi dan singkronisasi perencanaan dengan satuan kerja perangkat
daerah (UPTD) dan instansi vertical dibidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan
di wilayah kecamatan;
s. Memberikan saran dan pertimbangan kepada camat sebagai bahan masukan untuk
penentuan kebijakan lebih lanjut;
t. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan seksi Tata Pemerintahan sesuai dengan
sumber data yang ada berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan
sebagai bahan masukan bagi atasan, dan
u. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat baik secara tertulis maupun
lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas
kecamatan.
B. SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
1. Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa mempunyai tugas membantu camat dalam menyiapkan
bahan-bahan bimbingan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta layanan dibidang
pembinaan pembangunan yang meliputi pembinaan perekonomian, produksi dan distribusi
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Uraian tugas tersebut pada ayat (1) sebagai berikut :
a. Merencanakan kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan sumber data
yang ada, sesuai dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang telah
ditetapkan;
b. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman
dan petunjuk teknis, serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Seksi
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagai pedoman dan landasan kerja;
c. Mencari , mengumpulkan , menghimpun dan mensistemasikan dan mengolah data serta
menganalisa data dan informasi yang berhubungan dengan tugas Seksi Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa sebagai kerangka acuan/ pedoman penyusunan rencana kegiatan;
d. Merumuskan dan melaksanakan pengumpulan, penghimpunan dan pengolahan data dan
informasi yang berhubungan dengan pemberdayaan masyarakat;
e. Merumuskan dan melaksanakan inventarisasi permasalahan-permasalahan yang
berhubungan dengan pemberdayaan masyarakat serta menyiapkan bahan petunjuk
pemecahan masalah;
f. Mengkoordinir dan pendataan terhadap pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan
retribusi daerah diwilayah kecamatan;
g. Merumuskan dan melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan petunjuk teknis
pembinaan administrasi pemberian perizinan dan rekomendasi di bidang perindustrian,
perdagangan dan inventarisasi seperti SITU,SIUP, TDP, TDI dan izin Reklame;
h. Memberikan rekomendasi di bidang pertambangan dan energi serta bidang perekonomian
lainnya;
i. Merumuskan dan melaksanakan pembuatan monografi dan profil desa, kelurahan dan
kecamatan;
j. Melaksanakan usaha peningkatan partisipasi dan swadaya gotong-royong masyarakat di
wilayah kecamatan;
k. Memberikan dorongan partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan
pembangunan lingkup kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan
di desa, kelurahan dan kecamatan;
l. Melakukan pemantauan, pengawasan dan membuat surat pertanggungjawaban terhadap
penggunaan dana POD Desa dan melakukan evaluasi semua kegiatan pembangunan di
wilayah kecamatan;
m. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah
maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat
diwilayah kerja kecamatan;
n. Melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah
kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta;
o. Melakukan koordinasi terhadap pelaksanaan pembangunan swadaya masyarakat dan
pembinaan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
p. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Camat sebagai bahan masukan untuk
penentuan kebijakan lebih lanjut;
q. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan seksi pemberdayaan masyarakat dan desa sesuai
dengan sumber data yang ada berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk
dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan
r. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat baik secara tertulis maupun lisan
sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas kecamatan.
C. SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
1. Seksi ketentraman dan ketertiban umum mempunyai tugas membantu camat dalam
menyiapkan bahan-bahan bimbingan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta
layanan dibidang ketentraman dan ketertiban umum serta pembinaan polisi pamong praja
di Kecamatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Uraian tugas tersebut pada ayat (1) sebagai berikut :
a. Merencanakan kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum dan desa dengan sumber
data yang ada, sesuai dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang telah
ditetapkan;
b. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman
dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas seksi
ketentraman dan ketertiban umum sebagai pedoman dan landasan kerja;
c. Merumuskan dan melaksanakan, pengumpulan , penghimpunan dan pengolahan data dan
informasi yang berhubungan dengan ketentraman dan ketertiban umum;
d. Mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mensistemasikan dan mengolah data serta
menganalisa data dan informasi yang berhubungan dengan tugas Ketentraman dan
Ketertiban Umum sebagai kerangka acuan/pedoman penyusunan rencana kegiatan.
e. Merumuskan dan melaksankan inventarisasi permasalahan-permasalahan yang
berhubungan dengan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta menyiapkan bahan
petunjuk pemecahan masalah;
f. Merumuskan dan melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan petunjuk teknis
pembinaan administrasi pemberian perizinan gangguan (HO) dan rekomendasinya;
g. Melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban di wilayah kecamatan dan pemberian
rekomendasi kecamatan;
h. Merumuskan dan melaksanakan penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis pemberian
surat izin berkantor
i. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan polisi pamong praja
kecamatan;
j. Melaksanakan pembinaan ideologi negara dan kesatuan bangsa di wilayah kecamatan;
k. Melakukan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Tentara Republik
Indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban
Umum di wilayah kecamatan;
l. Melakukan koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya
dibidang penerapan peraturan perundang-undangan dan dengan Kepolisian Negara
Republik Indonesia dibidang penegakan peraturan perundang-undangan di wilayah kecamatan;
m. Melakukan koordinasi dengan pemuka agama yang berada diwilayah kecamatan untuk
mewujudkan Ketentraman dan Ketertiban Umum masyarakat;
n. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Camat sebagai bahan masukan untuk
penentuan kebijakan lebih lanjut;
o. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat baik secara tertulis maupun lisan
sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas kecamatan.
D. SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN BUDAYA
1. Seksi Kesejahteraan Sosial dan Budaya mempunyai tugas membantu Camat dalam
menyiapkan bahan-bahan bimbingan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta layanan
dibidang kesejahteraan sosial dan budaya yang meliputi pelayanan umum, bantuan sosial,
pembinaan kepemudaan, pemberdayaan perempuan dan olahraga diwilayah
kecamatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Uraian tugas tersebut pada ayat (1) sebagai berikut :
a. Merencanakan kegiatan Seksi Kesejahteraan Sosial dan Budaya dengan sumber data yang
ada, sesuai dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan;
b. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman
dan petunjuk teknis, serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Seksi
Kesejahteraan Sosial dan Budaya sebagai pedoman dan landasan kerja;
c. Mencari, mengumpulkan , menghimpun dan mengsistemasikan dan mengolah data serta
menganalisa data dan informasi yang berhubungan dengan tugas Seksi Kesejahteraan
Sosial dan Budaya sebagai sebagai kerangka acuan/pedoman penyusunan rencana kegiatan;
d. Merumuskan dan melaksanakan pengumpulan, penghimpunan dan pengolahan data dan
informasi yang berhubungan dengan Seksi Kesejahteraan Sosial dan Budaya;
e. Merumuskan dan melaksanakan inventarisasi permasalahan-permasalahan yang
berhubungan dengan kesejahteraan sosial dan budaya serta menyiapkan bahan petunjuk
pemecahan masalah;
f. Merumuskan dan melaksanakan kegiatan MTQ, HUT RI, HUT LAM, dan peringatan HUT
lainnya tingkat Kecamatan;
g. Merumuskan dan melaksanakan pemberian BLT (Bantuan Langsung Tunai) dan JAMKESMAS
kepada masyarakat;
h. Melakukan fasilitasi pembinaan kerukunan hidup antar umat beragama dan lembaga adat
serta suku terasing;
i. Melakukan fasilitasi kegiatan organisasi sosial/kemasyarakatan dan lembaga swadaya
masyarakat (LSM);
j. Melakukan pencegahan dan penanggulangan bencana alam dan pengungsi dan masalah
sosial;
k. Merumuskan dan menginventarisir dalam pelaksanaan pemberian RASKIN di wilayah
kecamatan;
l. Memberikan saran dan pertimbangan kepada camat sebagai bahan masukan untuk
penentuan kebijakan lebih lanjut;
m. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Kesejahteraan Sosial dan Budaya sesuai
dengan sumber data yang ada berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk
dipergunakan sebagai bahan masukan bagi Atasan; dan
n. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat baik secara tertulis maupun lisan
sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas kecamatan
E. SEKSI PELAYAN UMUM
1. Seksi pelayanan umum mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan-bahan
bimbingan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta layanan dibidang pembinaan
pelayanan umum, penggoordinasian pemeliharaan, prasarana dan sarana pelayanan umum,
PATEN di Kantor Camat sesuai dengan ketentuan yang brelaku.
2. Uraian tugas tersebut pada ayat (1) sebagai berikut :
a. Merencanakan kegiatan Seksi Pelayanan Umum dengan sumber data yang ada, sesuai
dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan;
b. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman
dan petunjuk teknis, serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas seksi
pelayanan umum sebagai pedoman dan landasan kerja;
c. Mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mensistemasikan dan megolah data serta
menganalisa data dan informasi yang berhubungan dengan tugas pelayanan umum sebagai
kerangka acuan/pedoman penyusunan rencana kerja;
d. Merumuskan dan melaksanakan pengumpulan, penghimpunan dan pengolahan data dan
informasi y