Surat Izin Berkantor (SIB)

SURAT IZIN BERKANTOR ( SIB )
Syarat- Syarat Pengurusan surat izin Berkantor :
  1. Fotocopy KTP yang Masih berlaku = 1 lembar
  2. Fotocopy SKRD Retribusi HO tahun berjalan = 1 lembar (Perpanjangan)
  3. Fotocopy Retribusi Sampah = 1 Lembar
  4. Fotocopy Rekomendasi Lurah/ Kades = 1 lembar
  5. Fotocopy Surat Tanah/Perjanjian sewa-menyewa = 1 rangkap
  6. Fotocopy PBB tahun berjalan = 1 rangkap
  7. Fotocopy Akta Pendirian dari Notaris = 1 rangkap
  8. Fotocopy SK Kemenhum & HAM ( Perpanjangan )
  9. Fotocopy akta Pendirian Cabang/Surat penunjukan Pimpinan Cabang = 1 rangkap/ Surat Kuasa
  10. Fotocopy Surat rekomendasi/petunjuk teknis/keterangan instansi terkait
  11. Fotocopy Bukti Kepesertaan/Bukti Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan
  12. FotoCopy IMB = 1 rangkap
  13. Fotocopy Dokumen Amdal/UPL-UKL/SPPL
  14. Map 1 Pcs
  15. Materai Rp. 6000,- = 2 lembar