• Jumat, 04 September 2020 - 11:56:57 Wib - Dibaca : 14422 Kali

Rapat Pleno Terbuka Rekaputilasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab.Bengkalis Tahun 2020

Teks foto: Rapat Pleno Terbuka Rekaputilasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab.Bengkalis Tahun 2020

Pinggir -  Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Suruh pada pagi ini mengelar rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakiran (DPHP) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab.Bengkalis tahun 2020 bertempat di Aula Kantor Camat Pinggir. Kamis, 03 September 2020.

Kegiatan rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakiran tersebut dibuka langsung oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kec.Pinggir ZULKIFLI, S.Sos serta dihadiri pula oleh Camat Pinggir yang diwakili oleh Sekcam Pinggir SURYATI, S.Sos, Komisioner KPU Kab.Bengkalis ANGGI RAMADHAN S. Kapolsek Pinggir dan Danramil Mandau Pinggir, Ketua Panwascam, Ketua PPS, Anggota KPU Serta Anggota Panwascam.

Dalam Sambutannya Sekcam Pinggir SURYATI, S.Sos, menyampaikan “Kami atas nama Pemerintah Kecamatan Pinggir mengucapkan banyak banyak terima kasih kepada PPS dan PPK atas kerjasamanya dalam menginput data dengan sebaik-baiknya dan semoga semua pentahapan Pilkada utamanya diwilayah Kecamatan Pinggir bisa berjalan dengan baik tanpa ada komplain dari pihak lain serta kami mohon dukungan dari semua pihak sehingga Pilkada dapat dan bisa berjalan dengan sukses,” terangnya

“Kami sangat berharap kepada semua warga yang ada di Kecamatan Pinggir nanti dapat menggunakan hak suaranya pada Pemilukada Tahun 2020 sesuai dengan hati nurani dan jadikan pilkada ini sebagai sarana berdemokrasi. Semoga pemilihan Bupati dan Wakil Bupati nanti dapat berjalan dengan lancar dan aman,” pungkasnya

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kec.Pinggir menyampaikan Tata cara Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran yaitu :

1. Pelaksanaan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran sepenuhnya mengacu kepada ketentuan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 26, dan Surat KPU RI No.648/PL.02-SD/01/KPU/VIII/2020 tanggal 25 Agustus 2020.

2. PPS membacakan hasil akhir atau jumlah dari :

     - Jumlah TPS

     - Jumlah Pemilih Baru

     - Jumlah tidak memenuhi syarat

     - Jumlah perbaikan data pemilih

3. Masing-masing hasil akhir tersebut langsung dientrikan oleh operator PPK kedalam Formulis Model Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 (Model AB.2-KWK)

4. Dalam penyebutan angka agar dilakukan secara digit, misalnya 200 tidak disebut dua ratus, tetapi dua nol-nol.

5. Panwascam atau Perwakilan Partai Politik dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap pemilih yang belum terdaftar dalam DPHP apabila benar belum terdaftar tetapi memenuhi syarat dengan cara menunjukkan data autentik, untuk kemudian disampaikan kepada KPU Kabupaten apabila benar belum terdaftar tetapi memenuhi syarat.

6. PPK akan menyampaikan Berita Acara Rekapitulasi, formulir hasil Rekapitulasi DPHP kepada Panwascam, Perwakilan Partai Politik, dan KPU Kabupaten Bengkalis.


Tulis Komentar