• Senin, 13 April 2020 - 5:59:18 Wib - Dibaca : 805 Kali

Sosialisasi Inspektorat Kab.Bengkalis Tentang Pengendalian Gratifikasi

Teks foto: Sosialisasi Inspektorat Kab.Bengkalis Tentang Pengendalian Gratifikasi

PINGGIR -  Sosialisasi Inspektorat Kab.Bengkalis Tentang Pengendalian Gratifikasi. Kamis, 26 Desember 2019.

Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bengkalis, lakukan sosialisasi program pengendalian gratifikasi kepada pemerintah kecamatan Pinggir, di Aula kantor Camat Pinggir.

Acara dihadiri oleh Plt. Inspektur Pembantu I, TOHARUDIN, SH,M.Si. Sebagai Narasumber, Camat Pinggir Yang diwakili oleh Sekcam Pinggir SURYATI, S.Sos.Serta Seluruh ASN Kantor Camat, Kantor Lurah dan ASN UPT Se Kecamatan Pinggir.

TOHARUDIN, SH,M.Si memaparkan tentang dasar dilakukanya kegiatan ini yaitu, Perbup Bkls No.20 tahun 2016, UU No.31 tahun 1999 Jo UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Perlu diketahui bahwa inspektorat tugasnya membina dan mengawasi tugas- tugas aparatur sipil negara (ASN) dilingkungannya.Sifat pembinaan misalnya, ada hal-hal yang perlu ditindaklanjuti, seperti desa-desa juga bagaimana sistem administrasinya perlu pembinaan," ujarnya.

Lebih lanjut TOHARUDIN, SH,M.Si menjelaskan, bahwa menurut pasal 12 B ayat (1) yaitu, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yakni pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, fasilitas penginapan, tiket perjalanan, perjalanan wisata, baik itu diterima didalam negeri maupun diluar negeri, dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik (Pasal 1 ayat 12).

Pengendalian gratifikasi adalah suatu sistem yang bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel, melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi (Pasal 1 ayat 13)."Yang harus dilakukan jika menerima gratifikasi yaitu, menolak gratifikasi tersebut secara baik, sehingga sedapat mungkin tidak menyinggung perasaan pemberi.Jika keadaan memaksa ASN menerima gratifikasi tersebut, misalnya, pemberian terlanjur dilakukan melalui orang terdekat ASN, atau ada perasaan tidak enak karena dapat menyinggung pemberi, maka sebaiknya gratifikasi yang diterima segera dilaporkan ke KPK", jelasnya.


Tulis Komentar