• Minggu, 12 April 2020 - 20:57:38 Wib - Dibaca : 1431 Kali

Sosialisasi Peraturan GUBRI No.38 Tahun 2019 Tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus Dari Pemerintah Provinsi Riau Kepada Desa & Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Khusus

Teks foto: Sosialisasi Peraturan GUBRI No.38 Tahun 2019 Tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus Dari Pemerintah Provinsi Riau Kepada Desa & Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Khusus

PINGGIR -  Sosialisasi Peraturan GUBRI No.38 Tahun 2019 Tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus Dari Pemerintah Provinsi Riau Kepada Desa & Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Khusus. Kamis, 24 Oktober 2019

Sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 38 tahun 2019 tentang Tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus Dari Pemerintah Provinsi Riau Kepada Desa & Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Khusus, Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengatakan bahwa salah satu poinnya adalah agar kebijakan daerah disinkronkan dengan kebijakan Pemerintah Pusat.

"Ini merupakan amanat Permendagri yang harus kita pedomani sesuai kemampuan anggaran yang daerah miliki dalam penyusunan APBD untuk program kegiatan dan pekerjaan tahun 2019,"

Untuk diketahui, sebagaimana Permendagri 38 Tahun 2019 tentang Pedoman Peyusunan APBD Tahun Anggaran 2019, maka Pemerintah Daerah harus mempedomani aturan ini dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2019.

Ada lima poin yang menjadi pedoman pokok dalam penyusunan APBD 2019 sesuai Permendagri 38 tahun 2018 ini. Meliputi Sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah. Kemudian prinsip penyusunan APBD. Selanjutnya, kebijakan penyusunan APBD, teknis penyusunan APBD dan hal khusus lainnya.

Terkait dengan pedoman untuk mensinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan pemerintah, maka terdapat lima prioritas pembangunan nasional Tahun 2019.

Pertama, pembangunan manusia melalui pengurangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan dasar. Kedua, pengurangan kesenjangan antar wilayah melalui penguatan konektivitas dan kemaritiman.

Ketiga, Peningkatan nilai tambah ekonomi melalui pertanian, industri dan jasa produktif. Keempat, Pemantapan ketahanan energi, pangan dan sumber daya air melalui pelestarian lingkungan. Kelima, Stabilitas keamanan nasional dan kesuksesan pemilu.


Tulis Komentar