• Minggu, 10 Maret 2019 - 23:03:56 Wib - Dibaca : 11036 Kali

Pelantikan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Pengganti Antar Waktu Desa Muara Basung Kec.Pinggir Oleh Camat Pinggir

Teks foto: Pelantikan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Pengganti Antar Waktu Desa Muara Basung Kec.Pinggir Oleh Camat Pinggir Di Aula Kantor Camat Pinggir

PINGGIR - Pelantikan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Pengganti Antar Waktu Desa Muara Basung Kec.Pinggir Oleh Camat Pinggir, Selasa 05 Maret  2019, Di Aula Kantor Camat Pinggir.

Pada hari selasa 05/03/2019 pukul 10.00 Wib, di Pinggir, kecamatan Pinggir, kabupaten Bengkalis, telah mengadakan acara kegiatan pelantikan anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sekecamatan Pinggir periode tahun 2018-2024. Yang di hadiri oleh Camat Pinggir, Kapolsek, Danramil, Bhabinsa,K.A UPT Pinggir, Kepala Desa Muara Basung, Perangkat desa dan para tokoh Desa Muara Basung, serta seluruh Staf Kantor Camat Pinggir.

Acara pelantikan di pimpin langsung oleh camat Pinggir yang di lantik yakni AHMAD SOLIKIN POHAN. Didalam sambutannya camat TOHARUDIN, SH, M.Si. mengatakan,” Terimakasih pada panitia penyelenggara proses pelantikan BPD Desa Muara Basung.

“BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk berdasarkan keterwakilan wilayah,bersama kades (kepala desa) fokus menegakkan peraturan, menggerakkan dan mengeluarkan aspirasi masyarakat dengan demikian maka pemerintah di tuntut untuk mampu memperpartisipasi peran aktif masyarakat dalam proses pembangunan,”ujarnya.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Badan permusyawaratan desa (BPD) sebagai bagian dari pemerintahan desa merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota bpd adalah wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah. Bpd bersama dengan kepala desa berfungsi menetapkan peraturan desa serta berupaya menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Dengan demikian maka pemerintahan desa dituntut untuk mampu menumbuh kembangkan partisipasi dan peranserta aktif masyarakat dalam proses pemerintahan serta pembangunan.'ungkapnya.

Selain itu camat pinggir juga menjelaskan dalam pidatonya tentang wewenang BPD secara umum yaitu :

Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, membentuk panitia pemilihan kepala desa, serta menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Dalam implementasinya, pelaksanaan kewenangan tersebut di atas, hendaknya tidak terlalu berlebihan tetapi harus berlandaskan dengan norma peraturan perundang-undangan yang berlaku.

selain itu iya juga mengungkapkan 4 hal yang mmerupakan harapan dan visi misi kedepannya untuk BPD Desa Muara Basung :

  1. bekerjalah dan laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tugas saudara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  2. sebagai unsur pemerintahan desa, kepala desa dan bpd merupakan mitra. Untuk itu saudara harus dapat membangun komunikasi yang harmonis, sekaligus bersinergi dengan tetap dan terus melakukan koordinasi maupun konsultasi serta bekerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan di desa.
  3. dalam rangka pelaksanaan kebijakan pemerintah kabupaten kutai kartanegara melalui alokasi dana desa (add), agar saudara kepala desa dan bpd dapat mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme pengelolaan keuangan add. Sehingga pelaksanaannya dapat lebih efektif, transparan dalam penggunaan keuangan, serta pengelolaannya dapat dipertanggung jawabkan secara baik dan benar sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
  4. agar kiranya saudara menggalakkan upaya pemberdayaan seluruh komponen yang ada di desa baik kelembagaan kemasyarakatan maupun warga masyarakat desa secara keseluruhan, sehingga akan mendorong terwujudnya kemandirian desa baik dari aspek sosial maupun aspek ekonomi

Adapun Untuk Susunan Acara Pelantikan Panitia Pemilihan BPD Desa Sukaresik  tahun 2019 adalah :

1. Pembukaan

2. Prakata Kepala Desa Muara Basung

3. Pelantikan

– Pembacaan SK

– Pengambilan Sumpah

– Penandatanganan Berita Acara

4. Kata Sambutan

– Sambutan ketua BPD

– Sambutan Camat Pinggir

5. Do’a

6. Penutup

Acara Pelantikan Panitia Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Muara Basung Tahun 2019 berjalan Lancar, diharapkan dengan dibentuknya Panitia Pemilihan BPD ini dapat melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota BPD dari keterwakilan kewilayahan/kedusunan yang mempuni dan sesuai persyaratan calon anggota BPD, yaitu

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia
  3. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau surat keterangan penduduk yang sah dan dikeluarkan oleh dinas yang menangani bidang kependudukan
  4. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah
  5. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat
  6. Bukan sebagai Perangkat Pemerintah Desa
  7. Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD
  8. Bebas Narkoba
  9. Wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis

Tulis Komentar