• Senin, 13 April 2020 - 5:30:05 Wib - Dibaca : 2411 Kali

Sosialisasi Pembinaan Kerukunan Umat Beragama Di Kecamatan Pinggir Kab. Bengkalis

Teks foto: Sosialisasi Pembinaan Kerukunan Umat Beragama Di Kecamatan Pinggir Kab. Bengkalis

PINGGIR -  Sosialisasi Pembinaan Kerukunan Umat Beragama Di Kecamatan Pinggir Kab. Bengkalis. Rabu, 11 Desember 2019

Dalam Sosialisasi ini di hadiri oleh FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Kabupaten Bengkalis SYAFRI sebagai narasumber dalam acara sosialisasi ini, dan tampak hadir juga Camat Pinggir yang diwakili oleh Kasi Trantib ADIK SUWITO, ST. Kapolsek Pinggir yang diwakili oleh Panit 2 Bimnas NUR ZAMAN, Danramil Mandau-Pinggir dalam hal ini diwakili oleh sersan mayor YULIHAR, Kasi Tata Pemerintahan Kec.Pinggir SARI ARIFIN, A.Md. sebagai moderator.KUA Kec.Pinggir SYAMSIR JS, Kades/Lurah se Kec.Pinggir, Kepala UPT se Kec.Pinggir, Tokoh Utama, Tokoh masyarakat, serta Staf Kantor Camat Pinggir.

Pemeliharaan dan pembinaan kerukunan umat beragama menjadi tanggung jawab pemerintah dalam mengayomi serta memberikan rasa aman, keadilan, kebebasan, dan jaminan kepastian hukum kepada setiap individu.

Hal itu disampaikan oleh FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Kabupaten Bengkalis SYAFRI sebagai narasumber.

”Agar pembinaan kerukunan umat beragama terus terjaga meningkat, peran tokoh agama, adat, dan seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan. Ini akan menjadi modal berharga menjamin kesinambungan pembangunan daerah,”ungkapnya.

Dalam melaksanakan pembinaan tersebut, lanjutnya, masyarakat hendaknya selalu mengedepankan prinsip keadilan, kerukunan, dan keharmonisan, sehingga terwujud masyarakat adil dan makmur yang berdasarkan pancasila dapat segera terwujud.

”Kita juga harus mampu mendorong pembinaan kerukunan antarumat beragama, sehingga tercipta suasana kehidupan yang harmonis dan saling menghormati, dalam semangat kemajemukan melalui dialog dan kerja nyata,” tuturnya.

Pemberdayaan FKUB dengan upaya pemberdayaan FKUB, diharapkan terwujudnya suasana yang kondusif bagi FKUB, untuk melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya dalam pemeliharaan KUB a.l. melalui program kegiatan berikut :

- Mengadakan konsolidasi kelembagaan/organisasi FKUB
- Mengadakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi/lembaga/organisasi yang bergerak dalam membina KUB.
- Mengadakan dialog, diskusi, pengkajian dan penelitian masalah yang berkaitan dengan KUB
- Membina dan memfungsikan kader-kader KUB dari semua ini
- Membangun net working/jaringan kerja dengan lembaga/organisasi yang bergerak dalam membina KUB
- Meningkatakan kualitas personal kepengurusan FKUB melalui pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan KUB, diskusi, pelatihan, dan sejenisnya, agar setia pengurus memiliki komitmen dan tanggung jawab yang tinggi
- Mengadakan rapat, pertemuan, workshop, reformasi kepengurusan dan evaluasi untuk mengetahui kendala dan sekaligus perkembengan kegiatan organisasi/kelembagaan


Tulis Komentar