Surat Izin Berkantor (SIB)
SURAT IZIN BERKANTOR ( SIB )
Syarat- Syarat Pengurusan surat izin Berkantor :
- Fotocopy KTP yang Masih berlaku = 1 lembar
- Fotocopy SKRD Retribusi HO tahun berjalan = 1 lembar (Perpanjangan)
- Fotocopy Retribusi Sampah = 1 Lembar
- Fotocopy Rekomendasi Lurah/ Kades = 1 lembar
- Fotocopy Surat Tanah/Perjanjian sewa-menyewa = 1 rangkap
- Fotocopy PBB tahun berjalan = 1 rangkap
- Fotocopy Akta Pendirian dari Notaris = 1 rangkap
- Fotocopy SK Kemenhum & HAM ( Perpanjangan )
- Fotocopy akta Pendirian Cabang/Surat penunjukan Pimpinan Cabang = 1 rangkap/ Surat Kuasa
- Fotocopy Surat rekomendasi/petunjuk teknis/keterangan instansi terkait
- Fotocopy Bukti Kepesertaan/Bukti Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan
- FotoCopy IMB = 1 rangkap
- Fotocopy Dokumen Amdal/UPL-UKL/SPPL
- Map 1 Pcs
- Materai Rp. 6000,- = 2 lembar