• Rabu, 10 Juni 2020 - 10:01:28 Wib - Dibaca : 2493 Kali

Rapat Tentang Penyaluran Bantuan Keuangan Khusus Penanganan Covid-19 Provinsi Riau Di Kecamatan Pinggir

Teks foto: Rapat Tentang Penyaluran Bantuan Keuangan Khusus Penanganan Covid-19 Provinsi Riau Di Kecamatan Pinggir

Pinggir -  Rapat Tentang Penyaluran Bantuan Keuangan Khusus Penanganan Covid-19 Provinsi Riau Di Kecamatan Pinggir. Rabu, 10 Juni 2020.

Dalam rapat ini dihadiri Camat Pinggir AZUAR, SH, Kasi Dinas Sosial Kab.Bengkalis FIRDAUS, Bendahara Dinas Sosial Kab.Bengkalis AHMAD PIDAUS , Kasi Kesosbud Kec.Pinggir JULYASDI TANJUNG, S.Kom, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, Kasi Kesra Kelurahan dan Desa Kec.Pinggir, Kades Kecamatan Pinggir.

Dalam Rapat Penyaluran Bantuan Keuangan Khusus Penanganan Covid-19 ini FIRDAUS Kasi Dinas Sosial Kab.Bengkalis menyampaikan Tentang Sosialisasi Bantuan Keuangan Khusus
(Pergub Nomor 29 Tahun 2020). 

" Bantuan Keuangan Bersifat Khusus adalah Bantuan KeuanganBersifat Khusus yang bersumber dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah Provinsi Riau, dengan kriteria penerima , kelengkapan administrasi, dan mekanisme penyaluran diatur oleh Provinsi. Kiteria penerima Bantuan Keuangan Khusus antara lain Penerima BSP murni (Penerima BPNT Pusat) dan Penerima manfaat bantuan sembako dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis (Pasar murah) dan bukan merupakan penerima Bantuan Sosial Tunai (BST), Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) ". Ungkapnya.

Maksud dari Peraturan Gubernur ini adalah untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan Bantuan Keuangan bersifat khusus kepada Kabupaten/Kota untuk peningkatan kualitas jaring pengaman sosial dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020.

Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum dan tertib administrasi dalam pengelolaan bantuan keuangan bersifat khusus dalam rangka penanganan dampak sosial COVID-19.

Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini meliputi:

a. Penggunaan, sumber dan alokasi bantuan keuangan bersifat khusus;
b. Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penyaluran bantuan keuangan bersifat khusus;
c. Pelaporan; dan
d. Evaluasi.


Tulis Komentar