-
Minggu, 12 April 2020 - 21:54:16 Wib - Dibaca : 1527 Kali
Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Penanaman Modal Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2019 Di Kecamatan Pinggir
PINGGIR - Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Penanaman Modal Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2019 Di Kecamatan Pinggir. Rabu, 20 November 2019
Dalam rangka mendorong terciptanya iklim usaha daerah yang kondusif bagi penanaman modal serta terwujudnya penguatan daya saing perekonomian, Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayan satu Pintu (DPMPSP) menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Penanaman Modal.
Dalam sambutan Kepala DPMS H.AMRI, SH Menyampaikan
"sejalan dengan kebijakan pembangunan ekonomi secara nasional, Pemkab Bengkalis membuka membuka peluang selebar-lebarnya bagi investor yang berminat menanamkan modal di daerah ini".
Salah satu bentuk komitmen dan dukungan pro investasi yang kami maksudkan, imbuhnya, diantaranya diwujudkan dengan telah dilimpahkannya hampir semua pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada BPMP2T dalam rangka pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sejak beberapa tahun lalu.
"Tentunya perizinan dan nonperizinan dimaksud, dikecualikan untuk yang secara teknis menurut undang-undang, memang tetap harus melekat di satuan kerja perangkat daerah teknis" imbuhnya.
"Sebagai contoh, dikeluarkannya Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (PERKA BKPM) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal, serta PERKA BKPM Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal, merupakan langka konkrit pemerintah untuk semakin menyederhanakan pelayanan perizinan dan non perizinan bidang penanaman modal".
Tulis Komentar