-
Kamis, 27 Juni 2019 - 16:48:00 Wib - Dibaca : 3124 Kali
Tim Penilai Lomba Desa Kunjungi Desa Dan Kelurahan Tingkat Kab.Bengkalis Di Desa Sungai Meranti
PINGGIR - Tim Penilai Lomba Desa Kunjungi Desa Dan Kelurahan Tingkat Kab.Bengkalis Di Desa Sungai Meranti, Rabu 26 Juni 2019
Setelah melakukan kunjungan dan penilaian lomba desa dan kelurahan di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis kini giliran Desa Sungai Meranti yang dikunjungi oleh Tim Penilai Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2019
Tim penilai yang dipimpin oleh Sekretaris Tim Penilai Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Kabupaten Bengkalis, di Ruang Pertemuan Kantor Desa Sungai Meranti.
Dalam sambutan tertulisnya Camat Pinggir TOHARUDIN, SH, M.Si mengatakan, pelaksanaan penilaian lomba desa dan kelurahan harus didahului dengan evaluasi perkembangan desa dan kelurahan yang dinilai.
“Penilaian dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat desa, tingkat kecamatan, tingkat kabupaten, tingkat provinsi, dan tingkat regional. Dalam pelaksanaan penilaian lomba desa dan kelurahan mengacu pada indikator penilaian sesuai ketentuan Permendagri No 81 tahun 2015 tentang evaluasi perkembangan desa dan kelurahan,”
Dikatakannya, dalam penilaian lomba desa dan kelurahan tingkat Kabupaten Bengkalis ini ada tiga bidang yang menjadi penilaian yaitu bidang pemerintahan, bidang kewilayahan, dan bidang kemasyarakatan.
Menurutnya, ada beberapa keuntungan dalam pelaksanaan lomba desa dan kelurahan selain sebagai ajang kompetisi antar desa dan antar kelurahan diantaranya meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dari semua golongan dalam membangun desa dan kelurahan.
Kemudian memelihara dan meningkatkan kebersihan lingkungan baik lingkungan pekarangan masing-masing maupun lingkungan sarana umum yang ada dengan demikian dapat meningkatkan tingkat kesehatan masyarakat.
Tim Penilai, menjelaskan penilaian perlombaan desa dan kelurahan dilakukan berdasarkan tingkat perkembangan desa dan kelurahan dua tahun terakhir, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perlombaan Desa dan Kelurahan.
“Agenda terpenting dari penyelenggaraan lomba ini adalah mengukur capaian tingkat partisipasi masyarakat dalam wujud swadaya gotong royong masyarakat yang terimplementasi dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan,” jelasnya.
ia menambahkan, terkait pelaksanaan penilaian ini berpesan kepada pemerintah daerah agar dapat terus dilanjutkan sebagai wujud perhatian terhadap perkembangan pembangunan desa dan kelurahan. “Kegiatan ini harus dipandang sebagai sarana mengevaluasi tingkat perkembangan desa dan kelurahan,” tambahnya.
“Kami harap jajaran pemerintah Desa Sunggumanai dapat menerima masukan dan petunjuk yang bukan saja berkaitan dengan perlombaan desa dan kelurahan tetapi juga dari sektor lain.
Tulis Komentar