• Sabtu, 13 April 2019 - 23:21:10 Wib - Dibaca : 1714 Kali

Bupati Bengkalis Amril Mukminin Serahkan 2.858 Sertifikat Tanah Kepada Masyarakat Di Kec.Pinggir

Teks foto: Bupati Bengkalis Amril Mukminin Bersama Masyarakat Yang Menerima Sertifikat Tanah Di Kantor Camat Pinggir

PINGGIR - Bupati Bengkalis Amril Mukminin serahkan sebanyak 2.858  lembar sertifikat tanah kepada warga masyarakat di Kecamatan Pinggir dan Mandau Kabupaten Bengkalis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2018. Bertempat dihalaman Kantor Camat Pinggir, Senin 08 April 2019

 

Acara Penyerahan Sertifikat untuk rakyat, Kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2018 Kecamatan Pinggir dan Kecamatan Mandau ini dimulai dengan penampilan Tari Persembahan adat melayu yang dipentaskan untuk menyambut kedatangan Bupati Bengkalis yakni Amril Mukminin.

Kemudian Memberi Sirih yang merupakan bentuk penghormatan kepada para hadirin yang hadir pada acara tersebut

Untuk menunjukan rasa kebangsaan/rasa nasionalisme maka dari itulah dalam acara ini bersama-sama menyanyikan lagu indonesia raya

 

Penyerahan sertifikat dilakukan Bupati Bengkalis secara simbolis disaksikan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau LUKMAN HAKIM, Yang diwakili Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Bengkalis SUBIAKTO, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis HERI INDRA PUTRA, dan Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Bengkalis.

Terlihat juga Camat Pinggir TOHARUDIN, Camat Bathin Solapan AZUWAR, Camat Talang Muandau RUSLAN, Camat Mandau RIKI RIHARDI Kapolsek Pinggir Kompol ERNIS SITINJAK, LAMR Kecamatan Pinggir AL AZMI, Ketua LAMR  Mandau DZULFIKAR INDRA, Lurah dan Kepala Desa, para penerima sertifikat tanah serta undangan lainnya.

Camat Pinggir TOHARUDIN dalam sambutannya menyampaikan,sertifikat hak atas tanah merupakan salah satu cara pemerintah untuk membantu pertumbuhan ekonomi terhadap warga yang akan berwirausaha. Pasalnya, dokumen tersebut, menurut dia, bisa digunakan sebagai jaminan untuk usaha. Selain itu, dia juga menegaskan bahwa dengan mengantongi sertifikat, memiliki kekuatan secara hukum, sebagai jaminan atau bukti sah kepemilikan. "Sertifikat tanah juga bisa mengangkat harkat dan martabat seseorang," Ujarnyanya.

kepemilikan sertifikat atas tanah yang masyarakat miliki merupakan hal yang sangat penting. Masyarakat, katanya, tak perlu lagi khawatir akan status tanah yang mereka miliki karena dapat dibuktikan dengan sertifikat.

Jika sudah memiliki sertifikat, kemudian apabla ada sengketa, pemiliknya akan enak sekali. "Tunjukkan saja sertifikat tersebut, karena dalam sertifikat itu, nama pemilik ada, luasnya ada. Pasti tak akan ada orang yang berani mengajak sengketa kalau sudah punya sertifikat," tuturnya

Selain disimpan dengan baik, kepada para penerima sertifikat, Camat Pinggir mengingatkan, supaya sertifikat itu dibuatkan duplikasinya. Seperti difotokopi.

"Sehingga kalau terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti rusak atau hilang, maka dengan mudah dapat diurus kembali," sarannya, mengingatkan.

Selain itu, Camat Pinggir  juga mengingatkan kepada para penerima sertifikat agar bersikap bijak apabila ingin menjadikan sertifikat akan "disekolahkan" (dijadikan sebagai agunan) di bank.

Kemudian dalam sambutan Bupati Bengkalis meyampaikan ucapan selamat kepada penerima sertifikat atas tanah serta kepada Dinas dan instansi terkait.

“Atas nama pribadi, masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan beserta jajaran pegawai Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Pusat, Provinsi Riau dan Kabupaten Bengkalis serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau dan Kabupaten Bengkalis atas kinerja dan koordinasinya dalam pelaksanaan program strategis nasional PTSL tahun 2018 di Kabupaten Bengkalis.” Ujar Amril

Ini merupakan salah satu wujud dari nawacita pemerintahan Jokowi-JK atas kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum kepemilikan tanah masyarakat dalam upaya meningkatkan kehidupan dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Sambung Amril

Sertifikat ini lanjut Amril sebagai bukti kepemilikan tanah secara sah oleh masyarakat, artinya Pemerintah mengakui kepemilikan tanah masyarakat dengan harapan agar tanah yang telah diakui kepemilikannya ini dapat memberikan manfaat kepada pemegang hak dan tidak diperjual belikan.

“Tanah yang telah diperoleh ini janganlah diperjual belikan dan kami juga berharap tanah ini dapat dikelola dengan baik sehingga dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan keluarga.” Harap Amril


Tulis Komentar