• Minggu, 28 April 2019 - 21:09:47 Wib - Dibaca : 6787 Kali

Sosialisasi Pangan Asal Hewan (PAH) Yang Aman, Sehat Utuh Dan Halal (ASUH) Kecamatan Pinggir Tahun 2019

Teks foto: Sosialisasi Pangan Asal Hewan (PAH) Yang Aman, Sehat Utuh Dan Halal (ASUH) Di Aula Kantor Camat Pinggir

PINGGIR - Sosialisasi Pangan Asal Hewan (PAH) Yang Aman, Sehat Utuh Dan Halal (ASUH) Dari Dinas Pertanian Dan Peternakan Kab.Bengkalis Tahun 2019, Kamis 25 April 2019

Sosialisasi Pangan Asal Hewan (PAH) Yang Aman, Sehat Utuh Dan Halal (ASUH) ini di hadiri Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Dan Budaya yaitu JULIASDI TANJUNG, S.Kom, Kepala Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner MUHAMMAD BRO dan Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian dan peternakan Kab.Bengkalis WAN SURYANI, Kapolsek Kec.Pinggir, Babinkamtibmas, Dinas Sosial Kab.Bengkalis, Kades/Lurah Se Kecamatan Pinggir dan Tokoh Masyarakat.

Dalam sambutan Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian dan peternakan Kab.Bengkalis WAN SURYANI Dikatakannya, rantai dingin yang diterapkan kepada daging potong ayam, harus memenuhi kaidah higienis sanitasi. Baik dari awal pemotongan sampai siap disajikan oleh konsumen. Menurut hasil riset yang telah dilakukan lembaga-lembaga terkait, daging segar yang kebanyakan dijual pada pasar tradisional, belum memenuhi kriteria ASUH.

“Daging segar yang dijual di pasar tradisional lebih banyak diproses tidak memenuhi kaidah ASUH. Untuk itu dalam sosialisasi ini, kami menggiring konsumen untuk lebih selektif dalam memilih daging ayam sesuai kriteria yang telah ditetapkan,” terangnya.

Dalam sosialisasi ini, pihaknya bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) sebagai narasumber untuk memberikan pemahaman kepada kader PKK dan Tokoh Masyarakat.

Dalam Sosialisasi ini Dinas Peternakan Kab.Bengkalis membahas mengenai Pangan Asal Hewan (PAH) Yang Aman, Sehat Utuh Dan Halal (ASUH)

Permintaan pangan hewani (daging, telur dan susu) dari waktu ke waktu cenderung terus meningkat sejalan dengan pertambahan jumlah penduduk, perkembangan ekonomi, perubahan gaya hidup, kesadaran gizi dan perbaikan tingkat pendidikan.

 Fenomena ini menunjukkan bahwa dalam dasawarsa mendatang akan terjadi perubahan pola konsumsi masyarakat dimana permintaan produk peternakan bersama minyak nabati dan hortikultura akan meningkat cukup tinggi. Daging sapi sebagai salah satu asal ternak yang banyak digemari oleh hampir seluruh masyarakat Indonesia, diharapkan mempunyai nilai nutrisi tinggi dan berkualitas prima. Di era globalisasi saat ini, produk hasil peternakan kita dituntut untuk mampu bersaing bukan saja di dalam negeri (dengan produk impor) akan tetapi juga terutama untuk merebut pasar internasional.

Konsumen di dalam dan di luar negeri dewasa ini semakin menuntut persyaratan mutu terjamin baik. Persyaratan produk yang bebas residu (residu free) baik terhadap bahan hayati, bahan kimia, pestisida, logam berat, antibiotika, hormon dan obatobatan lainnya maupun terhadap cemaranmikroba yang dapat menularkan penyakit sertamemiliki kualitas yang baik, akan dapat terpenuhi apabila terdapat pengawasan yang ketat sejak dari teknik pembudidayaan, pemberian pakan dan obat-obatan, proses pengolahan, penanganan pasca panen, penyimpanan dan pendistribusiannya sampai ke konsumen.

Kriteria daging yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal)

Pemerintah saat ini berupaya untuk memberikan jaminan pada konsumen dan melindungi masyarakat dari bahaya yang dapat mengganggu kesehatan akibat mengkonsumsi bahan makanan asal hewan terutama daging serta melindungi peternak dari kerugian akibat menurunnya nilai/kualitas daging yang diproduksi melalui penyedian produk pangan asal hewan yang memenuhi kiriteria Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH). Pengertian ASUH itu sendiri adalah:
 

Aman : Tidak mengandung penyakit dan residu yang dapat menyebabkan penyakit/mengganggu kesehatan manusia
Sehat : Memiliki zat-zat yang berguna bagi kesehatan dan pertumbuhan tubuh
Utuh : Tidak dicampur dengan bagian lain dari hewan tersebut atau bagian dari hewan lainnya
Halal : Adalah dipotong dan ditangani sesuai dengan syariat agama Islam

Daging yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal adalah daging yang diharapkan oleh semua konsumen karena terjamin keamanan dan kehalalannya. Terhadap keamanan pangan perlindungan konsumen merupakan tugas pemerintah (public good) berkewajiban sekaligus berhak melakukan tindakan regulasi terhadap komoditas yang dikonsumsi oleh masyarakat dalam rangka menjamin keamanan dan ketentraman batin masyarakat. Upaya khusus perlu dilakukan dalam rangka menjamin ketersediaan daging yang berkualitas sampai di tingkat rumah tangga dan konsumen. Dalam rangka melindungi hak-hak konsumen yang berkaitan dengan keamanan pangan, maka dibuat UU. No. 7/1996 tentang Pangan dan UU. No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kiat Membeli Daging yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal
1. Sebaiknya membeli daging di toko, kios/los daging yang resmi
2. Terpisah dari tempat penjualan daging babi dan dan komoditi lainnya
3. Dijual di atas meja berlapis porselin putih atau bahan lain yang tahan karat
4. Terlindung dari lalat/binatang dan debu
5. Cek Sertifikat Halal Supplier atau penjual daging yang halal dan profesional tentu mempunyai izin halal dari pihak MUI. Pastikan Anda membeli daging dari penjual / supplier daging yang mempunyai izin halal.

Penanganan Daging yang Higienis

Higiene makanan: semua kondisi dan tindakan yang diperlukan untuk menjamin keamanan dan kelayakan bahan makanan pada setiap tahap dari rantai makanan
• Belilah daging yang memiliki cap/stempel daging yang berasal dari RPH/RPU dan telah lulus pemeriksaan dokter hewan/petugas berwenang
• Daging disimpan pada suhu dingin, hindari pada suhu kamar
• Suhu penyimpanan daging segar + 2OC sampai + 4OC, jeroan + 2OC sampai + 3OC
• Suhu harus secara berkala dan rutin dipantau
• Higiene Personel : mencegah bahwa orang yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan bahan makanan tidak mencemari bahan makanan, melalui:
- Menjaga kebersihan diri (memakai pakaian kerja, mencuci tangan terutama setelah dari toilet atau setelah memegang daging/bahan mentah)
- Peralatan yang digunakan untuk daging terjaga sanitasinya dan memenuhi persyaratan terbuat dari bahan yang tidak mencemari daging, misalnya stainless steel, jangan terbuat dari kayu (r28).


Tulis Komentar