• Senin, 25 Maret 2019 - 0:31:18 Wib - Dibaca : 3138 Kali

Sosialisasi Inventarisasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun 2019

Teks foto: Sosialisasi Inventarisasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun 2019 Di Aula Kantor Camat Pinggir

PINGGIR - PemKab Bengkalis melalui Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman (Perkim) melakukan sosialisasi inventarisasi  Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan rumah tradisional di wilayah Kecamatan, Jum'at 22 Maret 2019

Acara Sosialisasi ini dipimpin oleh Sekretaris Kecamatan Pinggir yaitu Drs. H.SUTRISNO, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa SARI ARIFIN, A.Md, Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kab.Bengkalis ADIK SUWITO, serta Kepala Desa Buluh Apo SARTONO.

Dan yang turut hadir dalam acara sosialisasi ini adalah sejumlah kepala desa (kades) dan perangkatnya ini ditujukan untuk penyampaian informasi detail tentang pelaksanaan renovasi RTLH serta standar pelaksanaanya sesuai Permenpera Nomor 13 Tahun 2016 terkait Rumah Layak Huni (RLH) dalam bentuk Standar Persyaratan Minimum (SPM).

telah dilaksanakan Sosialisasi Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bertempat Di Dinas perumahan dan Kawasan Permukiman. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman  mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sub urusan penataan ruang dan bidang pertanahan yang merupakan kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

Model pembiayaan untuk Penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah berupa bantuan langsung kepada penerima (Bantuan Sosial).  Dalam APBD Kabupaten Banyumas Belanja untuk Kegiatan Penanganan Rumah Tidak Layak Huni masuk ke dalam Belanja Tidak Langsung (BTL) dan anggarannya berada di Badan Keuangan Daerah (BKD) sedangkan tugas Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman melakukan verifikasi terhadap calon penerima dengan kriteria yang telah ditetapkan

Apa pengertian RTLH?

  • Rumah Layak Huni adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimal bangunan
  • Bansos RTLH adalah pemberian bantuan stimulan berupa uang untuk pembelian bahan bangunan guna pemugaran Rumah Tidak Layak Huni dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/ atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial

SASARAN PENANGANAN BANTUAN RTLH

  1. Seluruh masayarakat yang termasuk data by name by addres yang diperoleh dari Pemutahiran Basis Data Terpadu/ PBDT 2015
  2. Penetapan penerima Bansos RTLH dibuat setelah data diverifikasi lapangan
  3. Sasaran desa/ kelurahan penerima Bansos RTLH adalah desa/ kelurahan yang masuk dalam kategori desa/ kelurahan miskin dengan prioritas tinggi
  4. Pengecualian desa sasaran diluar desa diberikan sesuai dengan kebijakan yang berlaku, seperti desa berdikari atau ditentukan lain

KRITERIA PENERIMA BANSOS RTLH

  1. KONDISI RUMAH
  • Bahan atap berupa daun/ rumbia dan genteng yang sudah lapuk/rangka atap kondisi lapuk (harus dibongkar).
  • Bahan lantai berupa tanah atau plesteran/ ubin yang sudah rusak
  • Bahan dinding berupa bilik bambu/ kayu kualitas jelek/ rotan atau dinding bata yang sudah rapuh/ retak-retak (harus dibongkar), dinding bata luasan tidak melebihi 25% dari luasan dinding luar

     Tidak mempunyai pencahayaan yang cukup;

  1. PEMILIK RUMAH
  • Berdomisili tetap (penduduk) dilokasi kegiatan dan rumah ditempati sendiri;
  • Memiliki Kartu GAKIN atau Surat Keterangan Miskin dari Kepala Desa/ Lurah;
  • Bersedia untuk berswadaya dan bergotong-royong;
  • Belum Pernah mendapatkan bantuan pemugaran rumah.
  1. LETAK DAN STATUS RUMAH
    • Memiliki Bukti Kepemilikan Tanah berupa Sertifikat Hak Atas tanah atau Surat Keterangan Kepala Desa memiliki tanah
    • Rumah milik sendiri, bukan kontrakan, tidak dalam sengketa (misal tanah/ bangunan rumah warisan yang belum dibagi), tidak berdiri di lahan milik orang lain (yayasan pemerintah, perusahaan, dsb)
    • Rumah calon terpugar bukan masuk dalam asrama milik suatu instansi
    • Rumah calon terpugar bukan termasuk rumah masih dalam waktu kredit perbankan
    • Rumah tidak berdiri pada kawasan larangan pemerintah misal: bantaran/ tanggul, sungai, waduk, tanah kas desa, pemakaman, trotoar, ruang milik jalan

“Saya berharap, acara sosialisasi ini dapat bermanfaat dalam pelaksanaan renovasi RTLH. Tujuan kegiatan ini membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan rumah yang layak huni dan meningkatkan kwalitas serta kesejahteraan hidup masyarakat berpenghasilan rendah," sebut Kasi Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kab.Bengkalis ADIK SUWITO.

Menurutnya, penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman tidak hanya melakukan pembangunan baru. Tetapi juga melakukan pembenahan yang telah ada dengan melakukan perbaikan RTLH di lingkungan hunian, baik di perkotaan atau pedesaan.

"Sehingga rumah rumah yang telah dibenahi dapat berfungsi sebagaimana mestinya untuk peningkatan kwalitas hidup penghuninya," ungkap ADIK SUWITO

Disampaikan, sesuai Permenpera Nomor 13 Tahun 2016, bahwa tipe rumah layak huni harus memiliki struktur bawah (pondasi), struktur di bagian tengah (kolom/balok) dan struktur atas yang baik.

Bahkan, disamping memenuhi kesehatan dalam pencahayaan, meliputi penghawaan maupun sanitasi, RLH juga harus memenuhi kecukupan luas minimum 7,2-12 m2 per orang yang didukung aspek komponen bangunan sesuai konteks lokal.

Terkait layak tidaknya seseorang akan menerima bantuan, pihaknya menghimbau agar seluruh Kadrs yang hadir diminta untuk segera melakukan pendataan sesuai tata cara persyaratan yang berlaku.

"Penerima bantuan harus memiliki rumah di atas tanah milik sendiri yang dibuktikan dengan surat keterangan kepemilikan dari desa/kelurahan atas status tanah yang dihuni pemilik rumah itu sendiri," paparnya.

Syarat lainya yakni, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)'yang masih berlaku, calon penerima bantuan juga harus sudah berkeluarga. Belum pernah mendapat bantuan apapun dari pemerintah pusat maupun daerah, serta mampu berswadaya, baik bergotong royong dan mampu menyediakan upah tukang saat pelaksanaaan pembangunan rumah dilakukan.

Sementara, Sekretaris Kecamatan, Drs. H.SUTRISNO, mengingatkan kepada Kades di wilayahnya untuk memberikan data akurat, sehingga jangan sampai ada data yang masuk, rumahnya masih layak didaftarkan, sementara yang tidak layak tidak didaftarkan.

“Saya minta kepada Kades agar memberikan data yang benar-benar akurat. Standarnya sangat mudah, cari rumah yang jelek di antara yang jelek. Kalau itu dilakukan, saya yakin tidak akan ada yang salah," ucapnya.


Tulis Komentar