Surat Pernyataan Ganti Rugi Tanah (SPGRT)
SURAT PERNYATAAN GANTI RUGI TANAH ( SPGRT )
Syarat – Syarat Pengurusan Surat Pernyataan Ganti Rugi Tanah :
- Mengisi Formulir Surat Penyataan Ganti Kerugian
- Mengisi Formulir Durat Pernyataan Tidak bersengketa Dari Pemilik Tanah
- Mengisi Formulir Gambar/ Sket Lokasi Tanah
- Melampirkan Berita Acara Hasil Pengecekan yang dilakukan oleh Perangkat Desa/ Kelurahan, RT, RW Setempat dan Saksi Sempadan
- Melampirkan Surat keterangan Tentang Status Lahan dari UPTD kehutanan dan Perkebunan bagi Tanah untuk Perkebunan
- Melampirkan Sket Lokasi Tanah secara Keseluruhan bagi Tanah Kaplingan
- Melampirkan Fotocopy KTP Pembeli dan Penjual
- Melampirkan Fotocopy KTP Saksi Sempadan
- Melampirkan Fotocopy KTP Saksi keluarga Terdekat
- Melampirkan Surat Penyataan Saksi Sempadan yang di Tanda Tangani Pemilik Lahan Apabila Terjadi Perubahan Saksi sempadan yang diketahui Oleh Rt dan Rw Setempat
- Melampirkan Surat Dasar Kepemilikan Tanah
- Mengisi Formulir Ahli Waris bagi Tanah yang didapat dari Warisan ( 3 format )
- Melampirkan Fotocopy KTP Ahli Waris
- Melampirkan Formulir A5 dari Kelurhan/ Desa
- Melampirkan Asli dan Fotocopy Kartu Keluarga Orangtua yang bersangkutan
- Mengisi Formulir Hibah bagi Tanah yang didapat dari Hibah/ Pemberian
- Melampirkan Fotocopy Surat Tanah Pemberi Hibah
- Melampirkan Fotocopy KTP Penerima dan Pemberi Hibah
- Melampirkan FotoCopy KTP Saksi dalam Hibah/ Pemberian
- Melampirkan Foto Copy Bukti Pembayaran PBB 1 (satu) Lembar
- Melampirkan surat Keterangan Hilang dari Kepolisian jika terjadi Kehilangan Surat Tanah
- Melampirkan Surat Kuasa dari Pemilik Tanah Kepada yang dikuasakan untuk Mengurus segala sesuatunya yang diketahui oleh Lurah/ Desa.