Surat Keterangan Ahli Waris

SURAT KETERANGAN AHLI WARIS
Syarat – Syarat Pengurusan Surat Keterangan  Ahli waris :
  1. Surat Keterangan Kematian Asli dari Kelurahan/ Desa
  2. Surat Pernyataan Ahli Waris diatas materai yang diketahui minimal 2 orang saksi
  3. Surat Keterangan Ahli Waris dari kelurahan/ Desa
  4. Kartu Keluarga (KK) Asli yang meninggal dunia
  5. Foto Copy KTP Ahli Waris = 1 Lembar
  6. Foto Copy Surat Nikah = 1 Lembar