• Jumat, 17 April 2020 - 10:50:58 Wib - Dibaca : 1942 Kali

Penyuluhan Kegiatan Redistribusi Tanah Di Kecamatan Pinggir Beserta Kecamatan Talang Muandau Tahun 2020

Teks foto: Penyuluhan Kegiatan Redistribusi Tanah Di Kecamatan Pinggir Beserta Kecamatan Talang Muandau Tahun 2020

PINGGIR -  Penyuluhan Kegiatan Redistribusi Tanah Di Kecamatan Pinggir Beserta Kecamatan Talang Muandau Tahun 2020. Kamis, 13 Februari 2020

Dalam Penyuluhan ini di hadiri oleh Ir.DEDI PAHLEPI, Kepala Kantor perrtanahan Kab.Bengkalis sebagai narasumber, Camat Pinggir yang diwakili oleh Sekcam Pinggir SURYATI, S.Sos. IZANDRI, S.Sos, Kepala Desa penaso, Kades Sekecamatan Pinggir, serta utusan dari Desa & Kelurahan Sekecamatan Pinggir.

Dalam Penyuluhan ini Ir.DEDI PAHLEPI, Kepala Kantor Pertanahan Kab.Bengkalis menyampaikan tentang pelaksanaan
Redistribusi Tanah merupakan implementasi dari amanat UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), UU No.56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian, Peraturan Pemerintahan No.224 Tahun 1961 Tentang Pembagian Tanah dan Pemberian ganti kerugian serta diperluas dengan peraturan Presiden No.86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria.

Tujuan Redistribusi Tanah yaitu mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memeperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah.

Redistribusi Tanah merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pemberian tanah negara yang bersumber dari objek redistribusi tanah kepada subjek redistribusi tanah.

Objek Redistribusi, tanah-tanah yang fungsi penggunaan dan pemanfaatannya berupa tanah pertanian dan non pertanian sesuai dengan peruntukan rencana tata ruang, serta ditetapkan menjadi objek agrariar oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk dan ditegaskan menjadi tanah objek redistribusi.

Subjek Redistribusi, penerima tanah yang memenuhi persyaratan serta ditetapkan sebagai penerima objek redistribusi tanah.

Sumber Objek TORA Untuk Redistribusi Tanah

1. Tanah HGU dan HGB yang telah habis masa berlakunya serta tidak di mohon perpanjangan dan/atau tidak dimohon pembaruan haknya dalam jangka waktu 1 tahun setelah haknya berakhir.
2. Tanah yang diperoleh dari kewajiban menyediakan paling sedikit 20% dari luas tanah negara yang diberikan kepadan pemegang HGU dalam proses pemberian, perpanjangan atau pembaruan haknya.
3. Tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan negara dan/atau hasil perubahan batas kawasan hutan yang ditetapkan oleh menteri lingkungan hidup dan kehutanan Sebagai sumber TORA meliputi :
- Tanah dalam kawasan hutan yang telah dilepaskan sesuai peraturan perundang-undangan menjadi TORA
- Tanah dalam kawasan hutan yang telah dikuasai oleh masyarakat dan telah diselesaikan penguasaannya sesuai dengan ketentuang peraturan perundang-undangan.
4. Tanah negara bekas tanah terlantar yang didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui Reforma Agraria.
5. Tanah hasil penyelesaian sengketa dan konflik Agraria.
6. Tanah bekas tambang yang berada diluar kawasan hutan.
7. Tanah timbul
8. Tanah kelebihan maksimum, tanah absentee dan tanah swapraja/bekas swapraja yang masih tersedia dan memenuhi ketentuan perundang-undangan sebagai objek redistribusi.


Tulis Komentar