• Rabu, 20 Maret 2019 - 10:06:04 Wib - Dibaca : 2365 Kali

Sosialisasi Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) Se Kabupaten Bengkalis Tahun 2019 Di Kecamatan Pinggir

Teks foto: Sosialisasi Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) Tahun 2019 bertempat di Aula Kantor Camat Pinggir

PINGGIR - Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD)  Kabupaten Bengkalis menggelar Sosialisasi Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) Tahun 2019 bertempat di Aula Kantor Camat Pinggir. Selasa 19 Maret  2019

Acara Sosialisasi tersebut dipimpin oleh Sekretaris Kecamatan Pinggir yaitu Drs. H.SUTRISNO, Dinas PMD Prov Riau CHRISTOPEL dan AGUSTINA, serta Kabid Kelembagaan Bengkalis Emirizal SH.

Dalam Sosialisasi tersebut dihadiri Kader perwakilan setiap Desa dan Kelurahan Se kecamatan Pinggir yaitu Kelurahan Titian Antui, Kelurahan Balai Raja, Desa Balai Pungut, Desa Muara Basung, Desa Pinggir, Desa Semunai, Desa Tengganau, Desa Sungai Meranti, Desa Pangkalan Libut, Desa Buluh Apo.

Sekcam Pinggir Drs. H.SUTRISNO dalam sambutannya berharap kepada kader-kader dari setiap desa yang hadir untuk dapat mengikuti sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya, sehingga kedepannya kader-kader dari setiap desa yang hadir disini dapat menjalankan fungsinya dengan sangat baik, sehingga roda pemerintahan desa yang baik dapat terlaksana.

“kepada seluruh kader diharapkan untuk dapat  berperan aktif dalam mengikuti sosialisasi ini, sehingga segala apa yang kita harapkan dari diselenggarakannya sosialisasi ini dapat terlaksana nantinya” ujarnya.

Peran Kader Pemberdayaan Masyarakat  (KPM) sangat penting bagi kelangsungan pembangunan desa, salah satunya dalam membantu menyusun rencana pembangunan dan memfasilitasi musyawarah perencanaan pembangunan secara partisipatif. Artinya KPM sangat berperan dalam fasilitator masyarakat dalam menggali potensi dan masalah kebutuhan masyarakat dan sumber daya pembangunan di desa serta merumuskan bersama-sama dengan masyarakat alternatif tindakan yang dapat diambil untuk mengatasi masalah atau mewujudkan kebutuhan.

Dalam perencanaan pembangunan partisifatif KPM berkewajiban memfasilitasi pertemuan musyawarah desa untuk menyusun berbagai metode perencanaan dalam menggali gagasan berdasarkan potensi dan masalah di masyarakat dalam upaya meningkatkan kapasitas diri dan kesejahteraannya.kemudian menginventarisir gagasan sebagai bahan untuk pembahasan selanjutnya,dan tak lupa melakukan survey,mengumpulkan data pendukung terhadap usulan kegiatan termasuk kesediaan swadaya,perkiraan jumlah penerima manfaat,perkiraan besarnya biaya kegiatan serta turut berusaha membantu memfasilitasi proses penyusunan rencana kegiatan yang di prioritaskan oleh masyarakat.

Faktanya sekarang kebanyakan warga masyarakat di pedesaan kurang tertarik pada kegiatan pembangunan di desanya, baik kegiatan dibidang prasarana/sarana, ekonomi, pendidikan dan kesehatan. Dalam kegiatan di bidang ekonomi sendiri, contohnya adanya program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di PNPM-MPd masih banyak masyarakat berpendapat bantuan program tersebut adalah HIBAH dan tidak perlu dikembalikan. Untuk mengubah pola pikir masyarakat tersebut, KPM harus berperan aktif untuk melakukan sosialisasi penyadaran terhadap masyarakat untuk memenuhi tanggung jawab mengembalikan pinjamannya.

Dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan, KPM juga turut bersama-sama masyarakat melakukan penentuan kriteria masyarakat kurang mampu dan Rumah Tangga Miskin (RTM) di setiap lingkungannya. Lalu membuat peta sosial desa agar lebih mengenal kondisi desa yang sesungguhnya. Peta ini sangat berguna dalam Menggagas Masa Depan Desa (MMDD) dan penggalian gagasan untuk menentukan usulan kegiatan pembangunan yang paling di butuhkan oleh masyarakat.

Guna menjaring suara kaum perempuan, KPM juga menggelar musyawarah khusus perempuan, MMDD dan penggalian gagasan juga dilakukan berdasarkan potensi sumber daya alam dan manusia di desa.

Masyarakat bermusyawarah membahas kebutuhan pembangunan di desanya lalu menentukan skala prioritas kegiatan pembangunan dalam berbagai bidang misalnya kesehatan, pendidikan, pertanian, maupun infrastruktur desa yang dianggap perlu. Usulan dan gagasan tersebut kemudian disusun menjadi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD), selanjutnya melakukan musyawarah di kecamatan untuk membahas usulan -usulan tersebut yang harus diutamakan dan layak mendapat pendanaan. Keputusan akhir mengenai kegiatan yang akan didanai diambil dalam forum Musyawarah Antar Desa (MAD) yang dihadiri oleh wakil-wakil dari setiap desa (termasuk KPM). Usulan masyarakat yang belum terdanai oleh satu program, akan menjadi bahan dalam Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Dengan adanya peran aktif Kader Pemberdayaan Masyarakat  (KPM) di harapkan desa dapat menentukan arah kebijakan pembangunannya sendiri dengan mandiri sesuai dengan kehendak kebutuhan masyarakat setempat, sehinnga jalannya pembangunan di desa dapat berjalan dengan baik sebagai wujud dari cita-cita azas gotong royong dan rasa kebersamaan terhadap pembangunan yang bebar-benar berasal dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat.


Tulis Komentar