-
Kamis, 15 Oktober 2020 - 14:13:02 Wib - Dibaca : 1832 Kali
Rapat Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease - 19 Di Wilayah Kecamatan Pinggir
Pinggir - Rapat Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease - 19 Di Wilayah Kecamatan Pinggir, Kamis 15 Oktober 2020.
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI nomor: 440/5184/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease - 19 Daerah, dengan ini pemerintah Kecamatan Pinggir Segera membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan.
Turut hadir dalam rapat pembentukan tim Satgas Covid-19 tersebut, Camat Pinggir AZUAR, SH ,Sekcam Pinggir, Kasi Kecamatan Pinggir, Serta Lurah dan kepala Desa Kec.Pinggir.
Pemerintah Kecamatan Pinggir Mengkoordinasi Pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 di Kelurahan, Desa, Dusun/RW/RT sesuai dengan karakteristik dan kearipan lokal. Struktur Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Tingkat kecamatan yaitu : Kelurahan,Desa,Dusun/RW/RT terdiri dari 1 (satu) Ketua, 1 (satu) Bendahara, 1 (satu) Sekretaris dan 4 (empat) Seksi yaitu Seksi Komunikasi Informasi dan Edukasi, Seksi Kesejahteraan Sosial, Seksi Kesehatan dan Seksi Penegakan Hukum dan Pendispilinan.
Adapun tujuan Pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 Diwilayah Kecamatan Pinggir adalah :
- Membantu Pemerintah dan masyarakat diwilayah Kec.Pinggir dalam penanganan COVID-19.
- Mengorganisasikan dan menggerakan sumber daya dalam penanganan COVID-19 .
- Menjadi pusat informasi terpadu bagi masyarakat dalam penanganan COVID-19.
- Memperkuat kontribusi dalam upaya membangun Kecamatan Pinggir yang lebih baik dalam penanganan bencana, termasuk bencana non-alam.
- Terkonsolidasikannya potensi internal dalam penanganan COVID-19 di lingkungan Kecamatan Pinggir.
Tulis Komentar